Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari sanskerta pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945
Menurut Ir Sukarno:
Bahwa pancasila adalah isi jiwa Bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, pancasila bukan hanya falsafah negara, melainkan lebih luas lagi yakni falsafah Bangsa Indonesia.
Menurut Muhammad Yamin:
Pancasila berasal dari kata Panca yang artinya Lima dan Sila yang artinya Sendi, Atas, Dasar atau peraturan tingkah laku yang baik dan penting. Berarti pancasila merupakan lima dasar yang mengandung pedoman atau aturan mengenai tingkah laku yang baik dan penting.
Menurut Notonegoro:
Pancasila merupakan dasar falsafah Negara Indonesia, dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan dapat menjadi pandangan hidup Bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta pertahanan Bangsa dan Negara Indonesia.
Pancasila adalah ideologi yang bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia. Pancasila juga sudah terbukti mampu menyatukan dan mendamaikan berbagai kemajemukan itu di Bumi Pertiwi.
Pancasila sebagai ideologi negara telah mengakomodasi kearifan lokal yang hidup di nusantara seperti gotong royong, adat istiadat, silaturahmi, dan lain-lain. Itu terdapat dalam sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian kewarganegaraan secara umum adalah sesuatu hal yang berhubungan dengan warga negara dengan negara. Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Sedangkan pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
istilah kewarganegaraan dapat dibedakan dalam pengertian secara yuridis dan sosiologis.
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum tersebut antara lain akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Akan tetapi ditandai dengan ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.
Kewarganegaraan formil dan materil.
- Kewarganegaraan formil, menunjukkan pada suatu tempat kewarganegaraan itu. Di dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan tersebut berada pada hukum publik.
- Kewarganegaraan materil , menunjukkan pada suatu akibat hukum dari status kewarganegaraan, ialah adanya hak serta kewajiban warga negara.
Kewarganegaraan tersebut mempunyai kemiripan dengan kebangsaan (dalam bahasa Inggris: nationality). perbedaannya adalah hak-hak untuk dapat aktif dalam perpolitikan (negara). Terdapat kemungkinan untuk dapat mempunyai kebangsaan tanpa harus menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara serta berhak untuk mendapat perlindungan tanpa mempunyai hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk dapat mempunyai hak politik tanpa harus menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Dapat disimpulkan bahwa, pancasila dan kewarganegaraan ada dua hal yang berbeda. Pancasila merupaka merupakan Ideologi dasar banga Indonesia, sedangkan kewarganegaraan merupakan bentuk status terikatnya seseorang terhadap suatu negara. Seseorang yang ber-kewarganegaraan Indonesia wajib menjunjung, mengamalkan, dan menerapkan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi dasar negara Indonesia.
sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
http://www.yuksinau.id/pengertian-fungsi-dan-tujuan-pancasila/
https://nasional.sindonews.com/read/1243309/15/sumber-ideologi-pancasila-adalah-kearifan-lokal-indonesia-1506489715
https://www.padamu.net/pengertian-kewarganegaraan-dan-asas-kewarganegaraan
https://www.pendidikanku.org/2016/10/pengertian-kewarganegaraan.html